NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tembus sampai Rp 4,1 juta, berikut rincian gaji-pppk lulusan D1 yang berlaku tahun 2024.
Bagi masyarakat yang berminat wajib mengetahui pangkat golongan PPPK dan besaran gajinya.
Jangan sampai keliru, PPPK berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), salah satunya pada pengembangan karier.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan PNS memiliki pola kenaikan golongan sehingga gajinya juga ikut naik, tetapi PPPK tidak.
BACA JUGA:Penentuan Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan, Simak Besarannya
Sebab, PPPK direkrut hanya untuk mengisi suatu jenjang jabatan dalam kurun waktu tertentu dengan sebuah kontrak kerja.
Jika ingin menuju ke jenjang yang lebih tinggi, PPPK bisa mendaftar ulang seleksi dengan kriteria yang telah tertera.
Rincian Gaji PPPK Lulusan D1 yang Berlaku Tahun 2024
PPPK lulusan D1 berhak menerima gaji yang dengan nominal yang cukup besar.
Besaran gaji tersebut ditetapkan pemerintah yang diberlakukan pada tahun 2024.
Menteri PAN RB menetapkan PPPK lulusan D1 masuk dalam golongan V.
Gaji yang diterima golongan V mencapai Rp4,1 juta per bulan.
Ditetapkan dalam Perpres nomor 11 tahun 2024, besaran gaji yang diterima ditentukan berdasarkan masa kerjanya.
BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran PPPK 2024 Kemenag Dibuka 21 Oktober, Simak Jadwal Lengkapnya
Dan nominal yang tertera merupakan gaji pokok.