54 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Jaya 2024, Didominasi Pengendara Roda Dua

Selasa 22-10-2024,11:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Operasi Zebra Jaya 2024 direncanakan terus berlangsung hingga akhir bulan ini dengan fokus pada titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta.

BACA JUGA:Kapan Pencairan Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ 2024? Ini Informasi Terbarunya

Sasaran Operasi Zebra

Berikut adalah daftar 14 pelanggaran diincar Operasi Zebra 2024 beserta dendanya:

1. Menggunakan HP saat berkendara

Seperti di bawah pengaruh alkohol, pelanggaran ini akan dikenakan Pasal 283 di UU 22 tahun 2009.

2. Kendaraan melawan arus

Berdasarkan UU 22 Tahun 2009 Pasal 287, pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan seperti melawan arus lalu lintas bisa diberi sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Ditangkap, Rugikan Negara Rp 556,8 Miliar

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

Sepeda motor hanya diizinkan mengangkut satu penumpang, bila lebih maka melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 292 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

4. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukkan

Kepolisian sudah mengatur kendaraan apa saja yang boleh memasang rotator dan sirene. Kendaraan penumpang tidak termasuk.

Bila melanggar ketentuan ini maka bakal dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Bisa Lewat Hp, Begini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT, Ini Syaratnya

Kategori :