5. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
UU 22 tahun 2009 Pasal 289 menyatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
6. Penertiban kendaraan bermotor memakai pelat rahasia/pelat dinas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, jika Anda menggunakan kendaraan dengan pelat nomor tak sesuai dikeluarkan Polri bisa diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Batas usia pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), syarat mengendarai kendaraan di jalanan, adalah 17 tahun.
Bila Anda kedapatan tak memiliki SIM saat berkendara bisa diberi sanksi kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281.
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Aturan yang dilanggar untuk kasus ini adalah Pasal 283 di UU 22 tahun 2009 yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
9. Melebihi batas kecepatan
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
Setiap kendaraan harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.