BACA JUGA:Berkedok Bantu Carikan Kerja, Pria di Lubuklinggau Perkosa Anak Bawah Umur
11. Melanggar marka jalan/bahu jalan
Hal ini akan dianggap melanggar UU 22 tahun 2009 Pasal 287 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
12. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
Sesuai pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.
BACA JUGA:Hati-hati, Ini 8 Penyebab Siswa Tidak Lagi Menerima Dana PIP 2024
13. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
STNK adalah dokumen kendaraan yang wajib dibawa setiap mengemudi. Bila tidak maka melanggar Pasal 288 di UU 22 tahun 2009 dengan sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimum Rp 500 ribu.
14. Penyalahgunaan pelat nomor Diplomatik
Pelanggaran ini dianggap tak menggunakan pelat nomor asli dari Polri maka dikenakan UU 22 tahun 2009 Pasal 280 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Itulah mengenai jumlah pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2024, semiga artikel ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati