Kasus Tambang Ilegal di Muara Enim, Polisi Sita Aset Senilai Rp 13 Miliar

Selasa 22-10-2024,16:39 WIB
Editor : Septi Widiyarti

Jadi, dalam operasi Satgas Pertambangan Ilegal (PETI) yang dilaksanakan Polda Sumsel pada pertengahan Agustus lalu berhasil menangkap Bobi Candra.

Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan tiga unit excavator yang disembunyikan di hutan kawasan tanah putih, Desa Seleman, yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Penggeledahan di kediaman Bobi pada 16 Oktober 2024 juga membuahkan hasil. Tiga mobil mewah disita dari rumahnya, yang kini sudah dipasangi garis polisi.

"Penyidik mencari aset bergerak maupun yang tidak bergerak yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana penambangan batu bara ilegal sejak tahun 2021 hingga Agustus 2024," jelas Kombes Bagus.

Kasus Bobi Candra menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan kejahatan ini menunjukkan bahwa kejahatan yang terorganisir tidak akan luput dari perhatian.

BACA JUGA:Gagah, Ini Daftar Nama Jet Tempur Indonesia, Simak Keunggulannya

Demikianlah informasi tentang terkuak kasus tambang ilegal di Muara Enim, aset mencapai Rp 13 miliar disita.

Tianzi Agustin

Kategori :