Penghinaan ini dapat berupa tindakan, ucapan ataupun yang lainnya terhadap sebuah kepercayaan, simbol-simbol, kitab suci ataupun ornamen keagaamaan yang lainnya, baik dengan sengaja ataupun tidak.
Pada negara Indonesia ini sendiri, kita bisa menemukan banyak sekali perbedaan di tengah masyarakat. Perbedaan itu terbentuk dari beberapa aspek, baik yang berkaitan dengan suku, ras, adat istiadat ataupun budaya.
Jadi sebagai warga negara yang baik sudah selayaknya menjaga tenggang rasa antar sesama. Yaitu dengan menghindari ucapan ataupun tindakan yang berpotensi memprovokasi ataupun menyakiti pihak lain. Terutama jika itu sudah berkaitan dengan agama atau kepercayaan orang lain.
Penistaan agama merupakan tindakan yang tidak terpuji. Indonesia juga melarang keras perilaku tersebut dan akan memberikan sanksi kepada pelakunya.
Pasal yang tercantum merupakan upaya pemberitahuan dari pemerintah bahwa akan ada sanksi yang tegas apabila warga melakukan tindakan penistaan terhadap agama ataupun kepercayaan orang lain.
Sementara itu, kasus Rudi Simamora bhukanlah yang pertama kalinya dalam hal penistaan agama. Di Indonesia sendiri, kita cukup sering menemukan adanya kasus terkait penistaan agama. Beberapa contoh lainnya adalah sebagai berikut:
Penistaan Agama oleh Gubernur Jakarta pada Tahun 2016
Pada tahun 2016 warga Indonesia geger oleh adanya kasus penistaan agama yang pelakunya adalah Gubernur Jakarta yang menjabat kala itu. Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dengan sapaan Ahok merupakan orang yang terseret dalam kasus ini.
Pada saat itu Ahok yang sedang berkampanye di Kepulauan Seribu tervonis menistakan agama islam dalam pidatonya. Hal itu memicu kemarahan massa yang menuntut petugas hukum untuk menjatuhkan sanksi terhadap Gubernur Jakarta tersebut.
Akhirnya, kasus Ahok mencapai titik puncak yaitu dengan jatuhnya hukuman penjara sebagai sanksi. Mantan Gubernur Jakarta tersebut tervonis hukuman penjara selama 2 tahun akibat kasus penistaan agama ini.
Penistaan Agama Oleh Sukmawati Soekarnoputri pada Tahun 2019
Tidak hanya Ahok yang pernah tersandung kasus penghinaan terhadap agama. Pada tahun 2019, Sukmawati Soekarnoputri juga sempat tersandung kasus serupa.
Pada saat itu, masyarakat beranggapan Sukmawati merendahkan agama islam sebab membandingkan ayahnya yakni Soekarno dengan nabi Muhammad.
Berkat insiden tersebut, berita mengenai Sukmawati juga sempat menghebohkan publik. Ia juga harus berurusan dengan hukum sebab seorang advokat bernama Ratih Puspa Nusanti melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Penistaan Agama oleh Rizieq Shihab pada Tahun 2020
Selanjutnya pada tahun 2020 juga terdapat kasus yang menggemparkan publik terkait penodaan agama. Pada saat itu, nama Habib Rizieq Shihab yang merupakan ketua Front Pembela Islam (FPI) terseret dalam kasus hukum.
Pada saat itu, Rizieq Shihab harus melalui sejumlah pemeriksaan dari kepolisian. Ketua FPI tersebut konon melakukan kesalahan yang menjurus kepada penodaan terhadap Pancasila dan juga Bhineka Tunggal Ika dalam ceramahnya pada pernikahan putrinya.
Itu hanya sederet contoh kasus penistaan agama selain Rudi Simamora, namun masih ada banyak contoh lainnya.
Hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita untuk dapat menjaga lisan dan perbuatan. Jangan sampai ada pihak lain yang merasa dirugikan atas ucapan kita apa lagi sampai ke agama. Semoga artikel ini bermanfaat!
Putri Nurhidayati
Tak Jera, Ini Motif dan Fakta Terbaru Kasus Rudi Simamora Youtuber Deli Serdang yang Jadi Menistakan Agama
Rabu 23-10-2024,09:18 WIB
Editor : Septi Widiyarti
Kategori :