Tak Jera, Ini Motif dan Fakta Terbaru Kasus Rudi Simamora Youtuber Deli Serdang yang Jadi Menistakan Agama

Rabu 23-10-2024,09:18 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Salah satu pernyataan kontroversialnya menyebut bahwa Nabi Muhammad berpura-pura menikahi Aisyah untuk tujuan yang tidak pantas.

BACA JUGA:Data Dinas P2KBP3A Kepahiang, Ini Penyebab 4400 Anak Bawah Umur di Kepahiang Lakukan Pernikahan Dini

Akhirnya, tindakan ini memicu kemarahan warga, yang mendatangi rumah Rudi di Jalan Medan-Binjai Km 13, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (17/10/2024) malam.

Menyadari ancaman tersebut, Rudi segera meminta perlindungan melalui akun TikTok-nya. Tidak lama kemudian, polisi tiba di lokasi dan mengamankannya.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan UU ITE. Kalau soal motif, pelaku tidak jelas dan iseng. Namun, dia tidak berniat memecah belah atau menciptakan konflik,” jelas Gidion.

BACA JUGA:3 Jenis Operasi Besar Korlantas Polri yang Digelar Setiap Tahun, Pahami Jadwalnya

Sementara itu, seperti dikatakan jika ini bukanlah pertama kalinya Rudi Simamora ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, sebelumnya juga Rudi Simamora pernah divonis satu tahun penjara di PN Medan dalam kasus penistaan agama pada 23 Februari 2023.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernah Melakukan hal yang Sama

Adapun, pada tahun 2022, Rudi Simamora pernah ingin 'menguliti Tuhan'. Karena kontennya di Youtube itu pula, ia kemudian ditangkap, dijebloskan ke penjara, lalu diadili.

BACA JUGA:Sosok Wanita Peserta SKD CPNS 2024 Kemenkumham di Lampung yang Raih Skor Tertinggi 493

Sementara itu, untuk informasi tambahan, secara umum, penistaan agama terdiri dari dua frasa yaitu penistaan dan agama.

Penistaan merupakan aktivitas atau sikap yang menjurus kepada tindakan menghina, mencela atau bahkan merendahkan.

Sedangkan agama adalah sebuah bentuk kepercayaan yang berorientasi tentang hubungan antara seorang hamba dengan Tuhan (ataupun sejenisnya).

Jadi secara umum, penistaan agama adalah tindakan penghinaan atau perilaku merendahkan terhadap kepercayaan dari seseorang ataupun golongan.

BACA JUGA:Sosok Wanita Peserta SKD CPNS 2024 Kemenkumham di Lampung yang Raih Skor Tertinggi 493

Kategori :