Tidak puas dengan aksinya tersebut, keesokan harinya, Masriah kembali membuang sampah ke jalanan menuju rumah Wiwik.
Masriah sudah dikenal warga setempat sebagai tetangga yang sering membuat masalah. Perbuatan buruknya, seperti menyiram rumah Wiwik dengan air kencing dan kotoran, sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Motif di balik tindakan Masriah adalah keinginannya untuk memiliki rumah yang saat ini ditempati oleh Wiwik.
Rumah tersebut dulunya adalah milik adik Masriah, tetapi dijual kepada Wiwik karena masalah keuangan. Masriah tidak terima rumah tersebut dijual kepada orang lain, meskipun Wiwik telah membelinya secara sah.
Keluarga Wiwik telah melaporkan tindakan Masriah kepada pihak berwenang. Pada bulan Juni 2023, Masriah akhirnya dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena tindakannya yang meresahkan.
Namun, penahanan singkat tersebut tidak membuat Masriah jera. Setelah bebas, dia kembali melakukan tindakan yang mengganggu Wiwik dan keluarganya.
BACA JUGA:Duh! Daftar 9 Negara dengan Utang Terbanyak, Ada Indonesia?
Salah satu tindakan terbarunya adalah menghalangi proses renovasi rumah Wiwik yang dibantu oleh Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Kasus seperti ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani perilaku yang merugikan masyarakat.
Baik kasus si kakek di China maupun Masriah di Indonesia, keduanya mencerminkan betapa frustasi yang berkepanjangan bisa memicu perilaku ekstrem yang merugikan orang lain.
Masyarakat perlu bekerja sama untuk menemukan solusi yang tepat dan menanggulangi masalah ini agar tidak berlarut-larut.
Sheila Silvina