NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini respon PDIP usai PTUN tolak gugatan soal penetapan Prabowo-Gibran.
Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan, menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pemiliihan Presiden atau Pilpres 2024.
BACA JUGA:6 Perusahaan Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2024, Lokasi Jawa Tengah, Medan dan Jakarta
Dilansir SIPP PTUN Jakarta, putusan dengan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan hari ini oleh majelis hakim PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). Hakim menerima eksepsi tergugat.
"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima, " tulis SIPP.
BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor
Alasan PTUN Tidak Terima Gugatan PDIP
Juru bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan putusan pengadilan didasarkan pada fakta hukum bahwa sengketa yang diajukan PDIP termasuk dalam kategori sengketa proses pemilu.
"Berdasarkan fakta hukum, pengadilan menilai karakteristik permasalahan ini berada dalam sengketa proses Pemilu, yang penyelesaiannya diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2017," ujar Irvan di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
BACA JUGA:3 Posisi Lowongan Kerja BUMN di Balai Pustaka Oktober 2024, Cek Link Pendaftarannya
Lebih lanjut, Irvan menjelaskan, sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan melawan hukum atau sengketa hasil pemilu.
“Ini bukan sengketa hasil pemilu sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004. Sehingga, gugatan ini tak diterima oleh majelis hakim," tambahnya.
BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor
Bukan Menjadi Kewenangan PTUN
Irvan juga menyebut, tidak diterimanya gugatan PDIP disebabkan tidak terpenuhinya tiga syarat utama formil, yaitu kewenangan pengadilan, tenggat waktu, dan kepentingan yang dirugikan.
Majelis hakim pun berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu.
“Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses Pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung,“ ungkapnya.