Lebih lajut, ia mengatakan bahwa putusan iji di tingkat pertama.
“Putusan ini di tingkat pertama, masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” terangnya.
BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor
Respons PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan
PDIP merespons putusan PTUN tersebut. Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy mengatakan, partainya menghormati putusan PTUN.
"Kita hormati putusan pengadilan atas gugatan kami. Soal langkah selanjutnya dari partai, kami akan bermusyawarah terlebih dulu," kata Ronny saat dihubungi merdeka.com, Kamis (24/10).
Ronny mengaku belum bisa memberikan komentar lebih jauh atas putusan gugatan itu.
"Saya belum bisa memberikan komentar apapun, karena belum menerima dan membaca secara lengkap putusan tersebut.Terutama soal pertimbangan majelis terkait gugatan kami. Itu saja dari saya," jelasnya.
BACA JUGA:2 Pangdam Termuda Indonesia, Mantan Ajudan dan Paspampres Presiden ke-7 Jokowi
PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres).
Amar putusan perkara ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10).
"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian bunyi amar putusan tersebut dilansir laman SIPP PTUN Jakarta.
Selain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.
Total biaya sidang mencapai Rp342.000. Tergugat dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor
Dengan adanya putusan PTUN ini, maka Gibran Rakabuming Raka tetap sah sebagai Wapres yang mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi mengungkapkan pertimbangan sehingga menolak gugatan PDIP.