Dia menjelaskan, berdasarkan fakta hukum yang diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakteristik permasalahan hukum itu berada dalam sengketa proses pemilu.
BACA JUGA:2 Anggota Basarnas Gugur Dalam Tugas, Terseret Arus di Sungau Lau Biang Kabupaten Karo
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.
Adapun putusan tidak diterima itu bermakna formil tidak terpenuhi. Irvan mengulas, untuk formilnya sendiri ada tiga, yakni tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan.
BACA JUGA:Masih sering Pakai, Ini 5 Bahaya Penggunaan Oli Bekas untuk Pelumas Rantai Motor
Majelis hakim pun berpendapat objek sengketa yang diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengujian itu masuk di ranah sengketa Pemilu.
“Seperti itulah pokok-pokokdari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses Pemilu yang dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung,“ ungkapnya.
“Putusan ini di tingkat pertama, masih bisa dilakukan upaya hukum lainnya apabila ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” Irvan menandaskan
BACA JUGA:Penyebab Bus Pariwisata Terbakar di Ruas Tol Becakayu yang Membawa 58 Orang Anak TK
Tanggapan Wakil Presiden
Wakil Presiden (Wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mau banyak menanggapi soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ke PTUN Jakarta.
Adapun isi gugatan itu adalah meminta hakim PTUN menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Putusan itu nantinya diharapkan menjadi pertimbangan MPR membatalkan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
BACA JUGA:Pendaftaran Lowongan Program CPDK di 5 Daerah Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Menurut Gibran, biar saja gugatan tersebut berproses terlebih dulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengatakan agar mengikuti mekanisme yang ada.