Selamat! Ini Rincian Tukin Pegawai Basarnas 2024 Setelah Dinaikkan Jokowi, Nominalnya Menggiurkan

Jumat 25-10-2024,10:36 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selamat! Ini rincian tukin pegawai Basarnas 2024 setelah dinaikkan Jokowi, nominalnya menggiurkan.

Belum lama ini, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebelum lengser secara resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan (Badan SAR Nasional/Basarnas).

BACA JUGA:Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

Keputusan kenaikan tukin Basarnas ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Beleid itu ditekan langsung oleh Jokowi pada 11 Oktober 2024.

Adapun sebelumnya, kenaikan tunjangan kinerja Basarnas terakhir kali dilakukan beberapa tahun lalu tepanya pada 2015.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan baru tersebut, dikutip Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA:Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

Tunjangan kinerja diberikan pada 17 kelas jabatan. Dengan tunjangan paling rendah sebesar Rp 2,53 juta, dan yang tertinggi mencapai Rp 33,24 juta.

Sebagai catatan, tukin ini tidak diberikan pada pegawai Basarnas yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.

Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun. Berikut rinciannya:

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

BACA JUGA:Makin Sejahtera, Ini Rincian Tunjangan Setjen DPR 2024 Usai Dinaikkan Jokowi Sebelum Lengser

6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

BACA JUGA:Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran

12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kategori :