Atas perubahan tersebut, aturan lama yaitu Perpres 165/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Basarnas tidak lagi berlaku.
BACA JUGA:Ini Respon PDIP Usai PTUN Tolak Gugatan Soal Penetapan Prabowo-Gibran
Fasilitas Lainya
Selain tukin, berikut adalah beberapa rincian fasilitas yang diberikan kepada pegawai Basarnas pada tahun 2024:
1. Gaji Tetap
Pegawai Basarnas mendapatkan gaji tetap yang sesuai dengan jabatan dan kategori yang mereka pegang.
2. Asuransi Kesehatan
Keselamatan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya melalui asuransi kesehatan.
BACA JUGA:Perjuangan Sofiyana, Habis Melahirkan Langsung Ikut Tes SKD CPNS Datang Pakai Kursi Roda
3. Tunjangan Kehidupan
Tunjangan hidup, transportasi, dan lain-lain yang relevan dengan kesejahteraan pegawai.
4. Pelatihan dan Pengembangan
Program pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai.
5. Fasilitas Kerja
Ruang kerja yang nyaman dan fasilitas administrasi yang memadai untuk mendukung tugas sehari-hari.
BACA JUGA:2 Anggota Basarnas Gugur Dalam Tugas, Terseret Arus di Sungau Lau Biang Kabupaten Karo
6. Perlindungan Ketenagakerjaan