NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Gaji kepala BSSN 2024, cek tunjangan kinerja yang diterima.
Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
BACA JUGA:Nih! Daftar Tukin Pegawai BNN 2024 Setelah Resmi Naik, Terendah Segini
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada APBN.
Untuk informasi BSSN adalah lembaga pemerintah non Kementerian. Saat ini, kepala BSSN masih dijabat oleh Hinsa Siburian.
Gaji Kepala BSSN
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, kepala BSSN merupakan jabatan pimpinan tinggi utama. Jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jabatan struktural eselon tingkat tertinggi, yaitu eselon I.
Jenjang pangkat eselon I terdiri dari dua, meliputi eselon IA dan eselon IB dengan golongan terendah IV/d dan golongan tertinggi IV/e.
BACA JUGA:Cara Berdoa Agar Lolos Tes SKD CPNS 2024 dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Dicoba
Besaran gaji pokoknya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun jabatan pimpinan tinggi utama adalah jabatan kepala lembaga pemerintah non-kementerian yang setara dengan jabatan struktural eselon IA.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Kepala BSSN setara dengan PNS golongan IV/e, yaitu berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan, tergantung masa kerja golongannya (MKG).
BACA JUGA:Cara Berdoa Agar Lolos Tes SKD CPNS 2024 dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Dicoba
Tunjangan Kepala BSSN
Selain gaji pokok, pejabat eselon IA juga akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 5.500.000 per bulan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Kemudian, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan kinerja kepala BSSN sebesar Rp 49.860.000 per bulan.
“Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya,” bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan BSSN Nomor 3 Tahun 2020.
Tak hanya itu, kepala BSSN atau dulu dikenal sebagai Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) juga diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain jabatan eselon IA.