Gaji Kepala BSSN 2024, Cek Tunjangan Kinerja yang Diterima

Jumat 25-10-2024,12:53 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Cara Berdoa Agar Lolos Tes SKD CPNS 2024 dari Ustaz Adi Hidayat, Yuk Dicoba

Ketentuan itu tertuang dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK).

Adapun fasilitas lainnya bagi kepala LPNK, termasuk kepala BSSN, di antaranya kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

“Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPNK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” bunyi Pasal 112 ayat (2) Perpres Nomor 3 Tahun 2013.

BACA JUGA:Ditolong Polisi Karena Jatuh Dari Sepeda Motor, Mahasiswa ini Kedapatan Bawa Setengah Kilogram Ganja

Selanjutnya, kepala BSSN juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan gaji ke-13.
Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Kepala BSSN juga memperoleh beberapa tunjangan lainnya yang melekat pada PNS, seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak untuk maksimal tiga orang dengan usia di bawah 21 tahun, dan uang makan.

Selain itu, kepala BSSN juga mendapatkan tunjangan pangan atau tunjangan beras seberat 10 kilogram yang diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 7.242 per kilogram.

Bukan hanya untuk diri-sendiri, tunjangan beras juga diberikan kepada tanggungan PNS yang tercatat di dalam daftar gaji.

BACA JUGA:Mau Hajat jadi CPNS 2024 Terkabul? Berikut Amalan dan Doa yang Bisa Dikerjakan

Tugas dan Fungsi BSSN

- Tugas

BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

- Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSSN menyelenggarakan fungsi:

- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.

BACA JUGA:Gegara Cemburu Buta, Seorang Wanita Meregang Nyawa di Tangan Kekasihnya Sendiri

Sejarah BSSN

Kategori :