Belum Banyak yang Tahu, Ini Gaji dan Tunjangan Penghulu di Indonesia

Jumat 25-10-2024,14:00 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Honda Stylo 160, Cicilan Super Ringan

Tunjangan Fungsional Penghulu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, besaran tunjangan fungsional bagi penghulu adalah sebagai berikut:

1. Penghulu Madya: Rp 500.000
2. Penghulu Muda: Rp 350.000
3. Penghulu Pertama: Rp 260.000

BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam Beraksi, Pelaku Pencurian 5 Unit HP Diringkus Macan Gading

Selain tunjangan fungsional, penghulu juga berhak memperoleh tunjangan kinerja yang diatur dalam Permenag No 51 Tahun 2014. Berikut adalah besaran tunjangan kinerja penghulu:

1. Penghulu Madya: Rp 3.855.000
2. Penghulu Muda: Rp 2.915.000
3. Penghulu Pertama: Rp 2.535.000

Dengan demikian, total pendapatan seorang penghulu dapat bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi tempat mereka bertugas.

BACA JUGA:Daftar Gaji Anggota DPD 2024 Lengkap dengan Tunjangannya, Tembus Berapa Digit?

Tugas dan Tanggung Jawab Penghulu

Sebagai pemimpin dalam hal administrasi pernikahan, penghulu memiliki sejumlah tugas penting, yang mencakup:

1. Pelayanan dan Bimbingan Nikah

Melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan untuk calon pengantin.

2. Pemeriksaan Permohonan Nikah

Memeriksa permohonan nikah atau rujuk untuk memastikan semua syarat dipenuhi.

3. Pengembangan Kepenghuluan

Meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum dan proses perkawinan.

BACA JUGA:Pantas Tajir, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Ketua KPK 2024, Capai 2 Digit

Kategori :