9 Cara Mudah Melaporkan Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya

Sabtu 26-10-2024,09:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti
9 Cara Mudah Melaporkan Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya

BACA JUGA:9 Cara Merawat Motor Matic Injeksi yang Benar dan Tepat, Dijamin Bikin Awet

2. Aduannomor.id

Jika penipuan yang Anda alami berkaitan dengan nomor seluler, Anda dapat mengunjungi aduannomor.id.

Platform ini memudahkan pengguna untuk melaporkan nomor yang diduga melakukan penipuan online. 

Dengan melaporkan nomor tersebut, Anda turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penipuan di masyarakat.

BACA JUGA:BRI Peduli Ini Sekolahku, Ada 5 Program Utama BRI untuk Pendidikan di Indonesia

3. Hubungi Bank Terkait

Setiap kali Anda menjadi korban penipuan yang melibatkan transaksi keuangan, langkah pertama yang harus diambil adalah menghubungi bank terkait. 

Segera laporkan kejadian tersebut untuk mencegah penipu melakukan transaksi lebih lanjut atau mengakses data rekening Anda. Bank biasanya memiliki prosedur khusus untuk menangani kasus penipuan.

BACA JUGA:Cepat dan Aman, Anggota Polres Lahat Akui Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

4. Laporkan ke OJK

Jika penipuan yang Anda alami berkaitan dengan investasi, laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157, email di waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui nomor telepon 157. 

OJK memiliki program untuk menangani laporan penipuan investasi dan dapat membantu mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam skema penipuan.

5. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui BRTI. Anda dapat melaporkan kasus penipuan online yang melibatkan layanan telekomunikasi. BRTI akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Cepat dan Aman, Anggota Polres Lahat Akui Kemudahan Transaksi Melalui Payroll BRI

Kategori :