6. Cek Rekening
Untuk memastikan bahwa rekening yang diduga digunakan dalam penipuan, Anda bisa melaporkan melalui situs Cek Rekening. Situs ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi rekening bank yang mencurigakan.
7. Kantor Polisi
Jika Anda menjadi korban penipuan online, jangan ragu untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Bawa semua bukti yang ada, seperti screenshot percakapan, foto, rekaman suara, video, dan bukti transfer. Laporan yang lengkap akan membantu polisi dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Kebakaran Gedung Tagana Dinsos Provinsi Bengkulu, 4 Unit Mobil dan Mushola Hangus
8. Dumaspresisi.polri.go.id
Alternatif lainnya adalah melapor secara online melalui website resmi kepolisian, yaitu https://dumaspresisi.polri.go.id/.
Melalui platform ini, masyarakat dapat mengirimkan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
9. Aplikasi Mobile PRESISI
Terakhir, Anda juga dapat melaporkan penipuan melalui aplikasi mobile PRESISI - POLRI Super App. Aplikasi ini memudahkan pengguna untuk melaporkan berbagai jenis kejahatan secara cepat dan efisien.
BACA JUGA:BRI Peduli Ini Sekolahku, Ada 5 Program Utama BRI untuk Pendidikan di Indonesia
Ciri-Ciri Penipuan Online
Selain mengetahui cara melaporkan, penting juga untuk mengenali ciri-ciri penipuan online. Berikut adalah beberapa tanda yang perlu diperhatikan:
1. Link Mencurigakan
Link yang mengarah pada situs penipuan sering kali menyerupai link resmi, namun memiliki kesalahan penulisan. Pastikan link diawali dengan “https:” untuk keamanan.
2. SMS Penipuan
SMS yang datang dari nomor tidak dikenal atau terdiri atas digit yang banyak sering kali merupakan penipuan.