Usai Gagal Divonis Bebas, 3 Hakim Terlibat Tertangkap, Dimana Ronald Tannur Sekarang?

Sabtu 26-10-2024,10:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Usai gagal divonis bebas, 3 hakim terlibat tertangkap, dimana ronald-tannur sekarang?

Kasus Ronald Tannur, yang menghebohkan masyarakat Indonesia, kembali menjadi sorotan. Pasca putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sejumlah perkembangan signifikan terjadi, termasuk penangkapan tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini. Berikut adalah kronologi dan perkembangan terkini dari kasus yang menimbulkan kegemparan ini.

Kronologi Kasus Penganiayaan dan Kematian Dini Sera Afriyanti

BACA JUGA:Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Miliaran dari Empat Tersangka

Ronald Tannur dilaporkan melakukan tindakan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti di area basement Mall Lenmarc, Surabaya. 

Aksi tersebut tidak hanya berakhir dengan pemukulan, tetapi juga tindakan yang lebih brutal. Ronald menyeret tubuh Dini ke mobilnya dan meninggalkannya begitu saja. 

Kejadian ini sempat disaksikan oleh petugas keamanan yang berada di sekitar lokasi, yang bahkan menegur Ronald atas tindakan penganiayaan yang dilakukannya. 

Namun, teguran tersebut tidak membuat Ronald berhenti. Sebaliknya, ia malah memasukkan tubuh Dini yang sudah tidak berdaya ke dalam mobil dan membawanya ke sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. 

Sayangnya, nyawa Dini tidak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Jenazah Dini kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soetomo untuk dilakukan autopsi. 

BACA JUGA:Buntut Vonis Bebaskan Ronald Tannur, KY Rekomendasikan 3 Hakim Berhentikan, Ini Alasannya

Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa Dini mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta terdapat bekas ban mobil di lengan, yang mengindikasikan bahwa ia sempat dilindas mobil.

Putusan Bebas dan Kontroversi di Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya, dalam putusan awal, memutus bebas Ronald Tannur dari segala tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Erintuah Damanik, bersama dengan dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul, menyatakan bahwa kematian Dini bukanlah akibat penganiayaan, melainkan karena penyakit yang dipicu konsumsi minuman beralkohol. 

BACA JUGA:Heboh Massa Gelar Aksi Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Murka: Hakim Abaikan Semua Alat Bukti

Kategori :