Usai Gagal Divonis Bebas, 3 Hakim Terlibat Tertangkap, Dimana Ronald Tannur Sekarang?

Sabtu 26-10-2024,10:46 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : ahmad afandi

Putusan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka Tiga Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons cepat atas dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadilan kasus Ronald Tannur. 

Melalui operasi tangkap tangan (OTT), tiga hakim PN Surabaya yang terlibat dalam kasus ini, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, ditetapkan sebagai tersangka. 

Penangkapan ini bukan tanpa dasar; ketiganya terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang bertujuan untuk mempengaruhi putusan agar Ronald dijatuhi vonis bebas.

BACA JUGA:Hari Ini Diwisuda, Mahasiswa Ditemukan Gantung Diri

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihak Kejagung juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing. 

Barang-barang bukti ini memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi atau suap yang dilakukan dalam kasus ini. 

Kejagung menjerat pengacara Lisa Rahmat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara itu, ketiga hakim, sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12B UU Tipikor, yang juga diperkuat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung Batalkan Putusan Bebas

Di tengah gonjang-ganjing terkait dugaan korupsi dalam proses peradilan, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat untuk membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan oleh PN Surabaya. 

Melalui mekanisme kasasi, MA memutuskan hukuman pidana penjara selama lima tahun bagi Ronald Tannur. 

 

Keputusan ini diambil setelah MA menilai bahwa putusan PN Surabaya tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada. 

Dalam amar putusannya, MA menyatakan bahwa dakwaan alternatif kedua terhadap Ronald Tannur, yang menyatakan bahwa ia melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, terbukti sah dan meyakinkan. 

Kategori :