Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai oleh Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Rekomendasi Komisi Yudisial dan Proses Pemecatan Hakim
Komisi Yudisial (KY) juga turut angkat bicara terkait putusan bebas PN Surabaya yang kontroversial tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, KY merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap ketiga hakim yang terlibat, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
KY menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran yang dinilai berat.
KY juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara fakta hukum yang disampaikan dalam persidangan dengan yang tertuang dalam salinan putusan.
Sebagai tindak lanjut, KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses rekomendasi tersebut.
Proses ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi dan menjamin independensi serta integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Pencekalan Ronald Tannur
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah mengkoordinasikan tindakan pencekalan terhadap Ronald Tannur dengan pihak Imigrasi.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa pencekalan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait pencekalan Ronald Tannur.
"Sudah (dilakukan pencekalan) masih berlaku 6 bulan. Nanti kita lihat kalau sudah tidak berlaku kita perpanjang," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati, dilansir detikJatim, Rabu (23/10/2024).
Pencekalan itu dilakukan untuk memastikan Gregorius Ronald Tannur tetap berada di Indonesia hingga proses hukum tuntas dilaksanakan.
"Terdakwa (Ronald) saat ini keberadaannya tidak tahu. Tapi karena pencekalan insyaallah aman di dalam Indonesia," kata Mia.
Kasus penganiayaan yang berujung kematian Dini Sera Afriyanti menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya independensi dan integritas dalam sistem peradilan.