Sudah Tahu Belum, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Pajak Tahunan

Minggu 27-10-2024,14:24 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Perlu diketahui bahwa pajak mobil bersifat progresif yang berarti perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Lewat informasi yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Populer di Lampung 2024, Cocok untuk Referensi Liburan

Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali

Saat membeli mobil, secara otomatis kamu akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya karena ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.

Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.

Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Brikut rinciannya:

BBN KB: 10% harga jual mobil

PKB: 2% nilai jual mobil

SWDKLLJ: Rp 143.000

Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000

Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000

BACA JUGA:Ini Syarat dan Link Pendaftaran Lowongan Kerja Kemendgari P3PD 2024, Segini Gajinya

Menghitung pajak mobil untuk berikutnya, yakni:

Setelah melakukan pembayaran pajak mobil pertama, pembayaran pajak mobil berikutnya akan semakin sederhana karena kamu tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.

Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi

SWDKLLJ: Rp 143.000

Kategori :