NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - 6 jenis kendaraan ini bebas dari pajak tahunan, apa saja?
Pajak kendaraan bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan tiap tahunnya.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Link Pendaftaran Lowongan Kerja Kemendgari P3PD 2024, Segini Gajinya
Namun, ada juga beberapa jenis kendaraan yang tidak diwajibkan untuk membayar PKB. Salah satu kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak adalah kendaraan listrik yang mencakup motor listrik dan mobil listrik.
Tak hanya itu saja, adapun selain itu beberapa jenis kendaraan lain yang juga tak dikenai pajak. Ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini.
BACA JUGA:Cek Harga Motor Bebek Trail Honda CT125, Performa Handal dan Teknologi Modern
Yang pertama diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam ayat 7 disebutkan bahwa pajak dikecualikan untuk lima jenis kendaraan, yaitu kereta, kendaraan untuk keamanan, kendaraan perwakilan negara asing, kendaraan berbasis energi terbarukan, dan kendaraan lain yang diatur peraturan daerah (perda).
BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Populer di Lampung 2024, Cocok untuk Referensi Liburan
Regulasi lainnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Dalam ayat 10, dijelaskan bahwa PKB dan BBNKB dibebaskan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
BACA JUGA:Ngeri, Ribuan Tikus Muncul dan Serbu Pemukiman Warga, Begini Kata Polisi
6 Jenis Kendaraan Ini Bebas dari Pajak Tahunan
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari laman oto.detik.com:
1. Kereta Api
Jenis kendaraan bermotor pertama yang tidak dikenai PKB dan BBNKB adalah kereta api.