BACA JUGA:Simak, Begini Proses dan Cara Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024
BKN juga mengingatkan bahwa aliran gaji 80% tersebut baru mulai diterima beberapa bulan setelah resmi menyandang status CPNS.
Hitung-hitungan Gaji 80% untuk CPNS
Untuk memudahkan gambaran, berikut ini adalah perhitungan besaran gaji 80% CPNS berdasarkan golongan:
- Golongan I a: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
- Golongan I b: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
- Golongan I c: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
- Golongan I d: Rp 1.599.920 - Rp 2.321.120
- Golongan II a: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
- Golongan II b: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
- Golongan II c: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
- Golongan II d: Rp 2.072.880 - Rp 3.300.480
- Golongan III a: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
- Golongan III b: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
- Golongan III c: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
- Golongan III d: Rp 2.523.520 - Rp 4.144.560