Buron Sebulan, Pelaku Pembacokan Teman Calon Istri Akhirnya Diringkus Polisi

Senin 28-10-2024,16:13 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Buron sebulan, pelaku pembacokan teman calon istri akhirnya diringkus polisi.

Kasus pembacokan yang mengejutkan warga Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, akhirnya menemukan titik terang.

BACA JUGA:Perusahaan Sritex Pailet, Prabowo Turun Tangan Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Karyawan

Kejadian yang terjadi pada Kamis (3/10/2024) lalu ini membuat geger masyarakat karena melibatkan aksi kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan.

Kini, pelaku yang bernama Didik Hariono, 34 tahun, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah buron selama hampir sebulan.

BACA JUGA:5 Menteri Termuda Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, AHY Termasuk?

Didik kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepastian mengenai penangkapan Didik disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny.

“Sudah,” kata Rudi ketika dikonfirmasi mengenai status pelaku pada Minggu (27/10), menegaskan bahwa pelaku sudah berhasil diringkus.

Didik, yang merupakan warga Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, akan segera menjalani proses hukum.

Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan merilis informasi resmi terkait kasus ini pada keesokan harinya untuk menjelaskan kronologi dan langkah hukum yang akan diambil.

BACA JUGA:Buka Rekening Tanpa ke Bank, Cukup Gunakan BRI Mobile

Penangkapan Didik bukanlah hal yang mudah, mengingat ia sempat melarikan diri jauh dari lokasi kejadian.
Didik ditangkap di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah polisi berhasil melacak keberadaannya melalui serangkaian penyelidikan intensif yang memakan waktu sekitar tiga pekan.

Berkat upaya kepolisian yang terus mengejar, akhirnya tempat persembunyian Didik berhasil ditemukan, dan ia ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.

BACA JUGA:Buka Rekening Tanpa ke Bank, Cukup Gunakan BRI Mobile

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari rasa cemburu yang membakar hati Didik. Ia merasa tersinggung karena Oki Triono, pria berusia 31 tahun asal Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, sering kali berkomunikasi dengan kekasih Didik, seorang perempuan bernama LK yang merupakan calon istri Didik.

Kategori :