Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Senin 28-10-2024,16:21 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Mengecap Manisnya Bisnis Stroberi dengan Pemberdayaan BRI

4. PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)

PT Semangat Gotong Royong, yang beroperasi dengan nama Dhanapala, juga mengalami pencabutan izin usaha.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-35/D.06/2024 pada 5 Juli 2024, izin usaha Dhanapala dicabut setelah perusahaan ini mengajukan permohonan pengembalian izin usaha.

Permohonan ini diusulkan sebagai langkah untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas saja.

Hal ini mengindikasikan adanya kompleksitas dalam pengelolaan usaha yang dijalankan oleh grup pemegang saham PT Semangat Gotong Royong, yang memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha serupa.

Dengan pencabutan izin, Dhanapala diharuskan untuk menghentikan semua aktivitas yang berhubungan dengan pinjaman online, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian.

BACA JUGA:Perusahaan Sritex Pailet, Prabowo Turun Tangan Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Karyawan

Pencabutan izin beberapa aplikasi pinjol oleh OJK di tahun 2024 menegaskan komitmen otoritas keuangan untuk menjaga integritas sektor pinjaman online.

Dalam konteks yang lebih luas, tindakan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjol yang merugikan.

Meskipun pinjol menawarkan berbagai keuntungan, seperti proses pengajuan yang cepat dan akses tanpa jaminan, masyarakat perlu waspada terhadap risiko yang mengintai.

Risiko-risiko tersebut mencakup bunga yang lebih tinggi, potensi penagihan yang agresif, dan adanya penyedia yang tidak terdaftar atau ilegal.

BACA JUGA:7 Jenis Kartu Kredit BRI dan Cara Membuat Kartu Kredit BRI secara Online maupun Offline

Dengan pencabutan izin, OJK menunjukkan bahwa mereka tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat dan akan terus berupaya untuk mengawasi serta menegakkan regulasi yang ada.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan pinjaman online. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas pinjol yang ingin digunakan dan memastikan bahwa mereka terdaftar serta diawasi oleh OJK.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang yang berkepanjangan dan praktik-praktik pinjol yang tidak bertanggung jawab.

OJK berkomitmen untuk menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Demikianlah informasi tentang daftar pinjol yang dicabut izin oleh OJK terbaru selama tahun 2024.

Tianzi Agustin

Kategori :