Sebelum Pinjam, Ini 3 Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Tidak

Senin 28-10-2024,16:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Selain itu, pinjol resmi memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Dengan terdaftarnya mereka di OJK, Anda sebagai konsumen memiliki akses untuk mengajukan keluhan jika terjadi masalah.

Ini sangat berbeda dengan pinjol ilegal yang biasanya sulit untuk dihubungi dan tidak bertanggung jawab atas praktik penagihan mereka. Jika Anda terjebak dalam pinjol ilegal, Anda mungkin akan menghadapi risiko penagihan yang agresif dan tidak etis, yang dapat menyebabkan stres dan dampak finansial yang serius.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Robot Vacuum Cleaner Terbaik 2024 Harga di Bawah Rp 1 Jutaan

Cara Cek Pinjol Resmi

Untuk mengecek apakah suatu pinjaman online resmi atau tidak, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut yang dilansir dari beberapa sumber:

1. Melalui website OJK

Kunjungi laman OJK di http://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx. Di sana, Anda bisa melihat daftar penyelenggara pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK. Pastikan nama penyedia pinjol yang Anda pilih terdapat dalam daftar tersebut.

2. Melalui website AFPI

Akses website resmi AFPI dan cari bagian anggota AFPI. Masukkan nama penyelenggara pinjol yang ingin Anda cek. Jika terdaftar, Anda bisa yakin bahwa pinjol tersebut resmi dan diakui.

BACA JUGA:Cerita Ririn Pedagang Sayur di Lahat, KUR BRI Jadi Penyelamat Usaha di Masa Pandemi COVID-19

3. Melalui WhatsApp OJK

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp, ketik nama pinjol yang ingin dicek, dan kirimkan pesan tersebut. Anda akan mendapatkan balasan dari OJK mengenai status legalitas penyedia pinjaman tersebut.

BACA JUGA:Buka Rekening Tanpa ke Bank, Cukup Gunakan BRI Mobile

Ciri-Ciri Pinjol Resmi

Pinjol resmi yang berizin dari OJK memiliki sejumlah ciri yang bisa Anda identifikasi dengan mudah. Berikut adalah beberapa ciri-ciri tersebut:

1. Memiliki izin resmi dari OJK

Pastikan penyedia pinjol memiliki izin resmi yang terdaftar di OJK. Ini adalah tanda bahwa mereka telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

2. Berbentuk perseroan terbatas

Kategori :