Sebelum Pinjam, Ini 3 Cara Mudah Cek Pinjol Resmi atau Tidak

Senin 28-10-2024,16:27 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Septi Widiyarti

Pinjol yang resmi biasanya berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

3. Tergabung dalam AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang menghimpun penyedia pinjaman online yang telah memenuhi standar tertentu. Pastikan penyedia pinjol terdaftar sebagai anggota AFPI.

4. Penagihan sesuai POJK 10/2022

Pinjol resmi harus mengikuti peraturan penagihan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk tidak melakukan praktik penagihan yang intimidatif.

5. Transparansi bunga dan biaya

Bunga dan biaya pinjaman harus tercantum jelas dalam perjanjian pinjaman, sehingga Anda dapat memahami seluruh biaya yang akan dikenakan.

BACA JUGA:Buka Rekening Tanpa ke Bank, Cukup Gunakan BRI Mobile

6. Alamat dan informasi perusahaan yang jelas

Penyedia pinjol resmi harus memiliki informasi yang jelas mengenai alamat kantor dan pengurus perusahaan yang dapat diverifikasi.

7. Penagih bersertifikat

Pastikan bahwa penagih yang menghubungi Anda memiliki sertifikasi dari AFPI, yang menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti pelatihan yang sesuai.

8. Layanan pengaduan yang mudah diakses

Pinjol resmi menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses jika Anda mengalami masalah.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK Selama Tahun 2024, Segera Cek

Manfaat Menggunakan Pinjol Resmi

Kategori :