Kombes Umi juga menambahkan bahwa pihaknya tengah memburu pemilik barang berinisial BRS yang berada di Malaysia. "Ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan ini tidak sederhana dan melibatkan banyak pihak," jelasnya.
Penangkapan ini tidak hanya menyasar kurir, tetapi juga berupaya untuk menelusuri jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, para pelaku dijanjikan upah yang sangat menggiurkan, yakni sebesar Rp 90 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka kirim.
"Hasil keterangan para pelaku yang berperan sebagai kurir ini mereka mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp 90 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim," ungkap Irfan.
BACA JUGA:Sering Dianggap Sama, Apa Perbedaan Bangkrut dan Pailit?
Namun, jumlah barang yang dibawa oleh masing-masing pelaku berbeda-beda. Ada yang membawa 2 kg, ada pula yang membawa 3 kg. "Jadi tidak rata, ada yang dapat Rp 180 juta dan ada yang Rp 270 juta," sambung Umi.
Ini menunjukkan bahwa dalam jaringan penyelundupan narkoba, ada sistem yang terstruktur dengan pembagian tugas dan imbalan yang bervariasi.
Tidak hanya dijanjikan upah yang menggiurkan, para pelaku juga diberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta untuk keperluan perjalanan mereka.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Smart Inverter, Harga Rp 5 Jutaan Fitur Canggih
Uang tersebut digunakan untuk modal perjalanan menuju Jawa Timur. "Dari Malaysia, mereka masing-masing diberikan uang tunai Rp 5 juta, dan setelah barang sampai, baru dibayarkan sisa upahnya," jelas Umi.
Praktik ini mengindikasikan bahwa para pelaku tidak hanya beroperasi sebagai kurir, tetapi juga menjadi bagian dari jaringan yang lebih besar, yang siap membayar dengan jumlah signifikan untuk mendapatkan hasil dari tindakan ilegal ini.
BACA JUGA:Dramatis! Polisi Selamatkan Bocah 7 Tahun Disandera Ayah Kandungnya
Sementara itu, Polda Lampung tidak tinggal diam atas aksi kejahatan ini. Dengan cepat, mereka bertindak untuk menegakkan hukum. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal mati.
Ini adalah langkah yang tegas untuk menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkoba tidak akan ditoleransi. Hukum yang ketat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mungkin berencana melakukan tindakan serupa.
BACA JUGA:7 Kota Paling Sepi di Dunia, Penghuninya Ada yang Cuma Satu Orang
Kejadian ini tidak hanya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Modus baru ini menunjukkan bahwa para pelaku penyelundupan narkoba semakin berani dan kreatif dalam mencari cara untuk menghindari penangkapan.
Dengan mengandalkan metode yang tidak biasa, mereka mencoba untuk menyembunyikan barang bukti dari pengawasan petugas. Namun, tindakan Polda Lampung dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan bahwa mereka tetap waspada dan siap menghadapi berbagai macam tantangan yang ada.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Smart TV Terbaik 2024, Kualitas Juara dengan Harga di Bawah Rp 2 Juta