Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Bengkulu
Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHAMCOM - Sebanyak 0,88 gram narkotika jenis sabu dan 43 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 11,47 gram, Selasa siang (28/32/2023) dilakukan pemusnahan oleh BNNP Bengkulu.
BACA JUGA:Pelantikan DPW HP3KI Bengkulu, Bersinergi dengan Pemerintah Turunkan Kemiskinan
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Tjatur Abrianto menyampaikan pemusnahan barang bukti didapatkan dari ketiga tersangka yang sebelumnya diamankan.
Salah satunya dari tangan tersangka berinisial EE dan IK. Dari dua pria warga Kota Bengkulu yang merupakan pengedar ini, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,93 gram.
BACA JUGA:Diduga Korsleting, Rumah Warga Air Periukan Ludes Terbakar
Serta dari tangan seorang wanita asal Pekanbaru berinisial SR sebagai kurir yang membawa 49 butir pil ekstasi dengan berat bersih 30,21 gram yang dibawa dari Pekanbaru menuju ke Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan ekstasi. Berdasarkan ketetapan status barang sitaan narkotika dan setelah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan kepentingan persidangan maka dimusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 0,88 gram dan ekstasi 43 butir seberat 11,47 gram," sampainya.
BACA JUGA:Dewan Pastikan Sheet Pile Kota Tuo Ambruk Bukan Karena Bencana
Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNNP menyisihkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,5 gram sabu dan 2 butir ekstasi seberat 0,53 gram. Serta disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 1 gram sabu dan 4 butir ekstasi seberat 1,06 gram.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dilakukan dengan cara diblender yang juga disaksikan langsung oleh para tersangka, serta perwakilan Pengadilan Negeri, Kejati Bengkulu dan Ketua RT setempat.
BACA JUGA:16 Paket Pekerjaan Fisik di Bengkulu Tengah Tuntas Dilelang
Untuk selanjutnya barang yang telah diblender tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dikuburkan ke dalam tanah.
Lebih lanjut, Kepala BNNP Bengkulu menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan dan telah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan.
Selain itu juga, pihaknya saat ini masih mendalami pengiriman ekstasi lintas Provinsi yang berasal dari Pekanbaru tersebut. Ditambahkan Kepala BNNP, untuk kedua pelaku sabu ini termasuk pengedar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: