Jadi Pengedar Narkoba Kelas Kakap, 3 Warga Rejang Lebong Ditangkap Bersama 2,5 Kg Sabu
BNNP Bengkulu tangkap 3 pengedar narkoba kelas kakap--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Tiga warga Rejang Lebong diringkus BNNP lantaran menjadi pengedar narkoba kelas kakap.
Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, diringkus Tim Berantas BNNP Bengkulu. Ketiganya berinisial BR, PT dan RA.
Dari tangan ketiga tersangka, Tim Berantas BNNP Bengkulu mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.384 butir.
Rinciannya ekstasi warna merah muda dengan bentuk hello kitty logo xxx ada 1.548 butir. Kemudian ekstasi warna merah muda dengan bentuk tengkorak ada 1.347 butir, selanjutnya ekstasi warna hijau ada 400 butir dan ekstasi warna coklat ada 89 butir.
BACA JUGA:Petarung Bengkulu Deni Daffa Jalani Sesi Timbang Badan Sebelum Hadapi Petarung Asal China
Selain mengamankan barang bukti narkotika, Tim Berantas juga mengamankan 5 unit handphone yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli. Selanjutnya ada juga uang tunai Rp 134,5 juta.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi melalui Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad menyampaikan penangkapan tersangka BR dilakukan Tim Berantas BNNP Bengkulu dengan dibackup Brimob Polda Bengkulu.
Dari keterangan tersangka BR, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PT dan RA yang merupakan rekanan BR dalam mengedarkan narkoba.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat atas dugaan sering terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian kita lakukan penyelidikan hingga para tersangka berhasil kita amankan dengan lokasi dan waktu yang berbeda," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di BNNP Bengkulu.
BACA JUGA:Harga Emas Pagadaian Hari Ini Bersinar Terang, Segini Harga Buyback
BR diamankan di kediamannya yang beralamat di Desa Tanjung Aur, Rejang Lebong. Sedangkan dua tersangka lainnya sempat melarikan diri keluar Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


