Iklan RBTV

4 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap, 1 Orang Pecatan Polisi

4 Pelaku Penyalahgunaan Sabu Ditangkap, 1 Orang Pecatan Polisi

Polres Bengkulu Utara tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Utara menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FS (28) warga Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara dan RA (23) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yang ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Agung Palik, Bengkulu Utara. Dari kedua tersangka ditemukan 2 paket sabu.

Kemudian tersangka tersangka EA (35) warga asa Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap di wilayah Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara, dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Mayat Perempuan Ditemukan di Perairan Jenggalu Kota Bengkulu, Identitas Belum Diketahui

Selanjutnya tersangka JF (37) warga Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap di salah satu kos-kosan di Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur, dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bantal.

“Kita berhasil mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka. Kriteria dari 4 tersangka tersebut yaitu kurir,” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, melalui Kasat Narkoba IPTU Rizqi Dwi Cahya, dalam pers rilis yang digelar, Selasa (27/5).

BACA JUGA:Awas! Ini Ciri-ciri Mie Ayam Pakai Minyak Babi, Bisa Dilihat dari Bentuk dan Teksturnya

Untuk tersangka JF diketahui merupakan seorang pecatan polisi Polres Bengkulu Utara di tahun 2022. 

Disampaikan Kabag Ops AKP Bintoro Thio, tersangka JF dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat karena tersandung kasus narkoba.

BACA JUGA:BBM Lagi Sulit Jangan Coba-coba Menimbun, Ini Ancaman Pidananya

“Tersangka ini melakukan tindak pidana narkoba akhirnya dilakukan PTDH, dan diulangi lagi dengan kejadian yang sama yang bersangkutan menjadi orang yang menjual barang terlarang,” jelas Kabag Ops.

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: