Iklan RBTV

Lagi-lagi Remaja Putri Jadi Korban Ayah Tiri, Kali Ini di Bengkulu Utara, Mulut Korban Sempat Dibekap

Lagi-lagi Remaja Putri Jadi Korban Ayah Tiri, Kali Ini di Bengkulu Utara, Mulut Korban Sempat Dibekap

Pria yang memakai baju orange adalah bapak tiri yang merenggut kesucian remaja putri--

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kali ini menimpa seorang anak perempuan yang masih berusia 14 tahun warga asal Kecamatan Air Padang, yang menjadi korban ayah tirinya. Pelaku berinisial NA (44) warga asal Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara. 

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Freddy Silaen, mengatakan pelaku ditangkap pada 20 Mei, setelah adanya laporan dari keluarga korban.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna juga Anggota Geng Motor?

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan pelaku, perbuatan setubuh yang dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak dua kali, di dalam kamar korban dan kamar pelaku pada April 2025.

“Perbuatan yang dilakukan pelaku dua kali. Ini berdasarkan pengakuan korban dan pelaku,” ujar Ipda Freddy.

Bahkan diketahui, satu kali aksi pelaku dilakukan saat ibu korban berada di rumah.

BACA JUGA:Sempat Drop, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melambung Tinggi, Ini Rinciannya

“Ada satu kali saat pelaku melakukan perbuatan ini di dalam kamar pelaku, saat ibu korban ada di dapur,” kata Ipda Freddy.

Adapun modus pelaku saat melakukan aksinya, yakni dengan membujuk dan sedikit memaksa korban.

BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Dinas di Bengkulu Nunggak Pajak, Pengguna Kendaraan Diminta Buat Surat Pernyataan

“Korban dibujuk rayu dan dipaksa. Mulut korban dibekap agar tidak bersuara,” jelas Ipda Freddy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: