Warga Kaur Ini Nekat Bawa Narkoba ke Tempat Hiburan
Warga Kaur ini ditangkap polisi karena kasus narkoba--
KAUR, RBTVDISWAY.ID – Seorang warga Kaur diamankan Unit Sat Reskrim Narkoba Polres Kaur. Penyebabnya, lantaran kedapatan menyimpan 2 jenis Narkotika Golongan 1 di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Kaur.
Dari hasil penyidikan, pelaku merupakan pengguna sekaligus kurir. Saat penangkapan, dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu 1 paket yang terbungkus plastik klip bening dan di dalam bungkus permen.
Kemudian, polisi juga menemukan 1 paket ganja dalam bungkus kertas dan biji ganja dalam bungkus tisu kering, serta 10 botol kosong yang digunakan untuk menggunakan sabu.
Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Kaur, AKP. Nanuk Irawan, pelaku adalah Toni Aprizal (35) warga Desa Padang Genteng Kecamatan Kaur Selatan.
Sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, jika ada transaksi dan orang yang menggunakan narkoba di tempat hiburan itu.
BACA JUGA:Produk Pinjaman Bukan KUR BCA Rp 100 Juta Bisa Dicairkan Cuma Modal Hp dan KTP, Ini Caranya
Dari informasi ini, polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan pelaku. Dari temuan barang bukti, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kaur.
"Penggeledahan kita lakukan sekira pukul 12.30 malam, dimana kita berhasil mengamankan 2 paket narkotika siap pakai dari salah satu pengunjung di tempat hiburan malam tersebut. Pelaku ini merupakan pengguna dan kurir," kata Kasat Res Nakoba Polres Kaur, AKP. Nanuk Irawan. S.I.KOM.
BACA JUGA:Pinjaman Bukan KUR BNI 2025, Dana Segar Rp 50 Juta Cair Tanpa Tunggu Lama
Atas perbuatan pelaku, dia dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1), tentang Tindak Pidana Narkotika Golongan I yang setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I di ancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


