Di situlah, korban disetubuhi oleh tersangka PU yang kemudian bergantian dengan tersangka OK.
“Tersangka PU menyetubuhi korban dua kali, tersangka OK satu kali,” terang Ipda. Freddy.
Usai menyetubuhi korban, kedua tersangka kemudian membawa korban pergi dari TKP.
Korban kemudian dititip ke teman tersangka lainnya untuk diantar ke rumah teman korban.
“Setelah diantar ke rumah temannya, korban bercerita ke orang tua temannya itu. Kemudian langsung melapor,” ujar Ipda. Freddy.
Menerima laporan tersebut, tim unit PPA kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka PU kurang dari 24 jam.
Namun tersangka OK saat ini diketahui melarikan diri ke luar Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Seorang Lelaki Dibacok Suami Mantan Istri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Novan Alqadri)