Nantinya, setelah pemerintah mengumumkan hasil seleksi administrasi, jika ada kekeliruan dalam penilaian, maka honorer masih bisa mengajukan sanggahan pada 2 hingga 4 November.
Waktu ini menjadi kesempatan bagi honorer yang berstatus TMS atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK 2024.
BACA JUGA:Penyebab Cuaca Panas di Bengkulu, Begini Penjelasan BMKG
Pasalnya, perubahan status dari TMS menjadi MS (Memenuhi Syarat) masih dimungkinkan, seperti yang terjadi pada seleksi administrasi CPNS tahun ini.
Pada seleksi CPNS, banyak pelamar yang awalnya dinyatakan TMS berhasil mengubah statusnya menjadi MS melalui proses sanggahan.
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi mereka yang mungkin terdampak oleh kesalahan teknis atau administrasi.
Setelah pengajuan sanggahan ditutup pada 4 November, proses penilaian sanggahan akan dimulai pada 2 hingga 6 November. Hasil dari penilaian sanggahan ini dapat dilihat pada periode 5 hingga 11 November.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Pria Bengkulu Utara Mendekam di Penjara
Pada periode tersebut, honorer akan mengetahui apakah status mereka tetap TMS atau berubah menjadi MS, yang berarti mereka memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Bagi honorer yang merasa ada kesalahan dalam pengunggahan dokumen, proses sanggahan ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki dan mengajukan keberatan.
Setelah masa sanggahan selesai, data final akan ditetapkan dan akan digunakan untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti seleksi kompetensi.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri Oleh Oknum BEM Viral di Media Sosial, Begini Respons Pihak Kampus
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024
Berikut tahapan cara ajukan sanggah PPPK jika pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi:
1. Lihat hasil pengumuman PPPK
Jika tidak lulus seleksi administrasi, di halaman "Resume Pendaftaran" akan muncul pesan:
“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.” Pesan ini akan disertai informasi alasan TMS, misalnya dokumen tidak sesuai.
2. Pastikan Anda memenuhi syarat mengajukan sanggah PPPK