Rudenim Bali Deportasi Warga Amerika Serikat, Buronan Interpol dalam Kasus Penculikan Anak Kandung

Rabu 30-10-2024,16:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rudenim Bali Deportasi warga Amerika Serikat, buronan interpol dalam kasus penculikan anak kandung.

Media sosial kembali dihebohkan dengan kasus buronan asal Amerika Serikat (AS) yang dideportasi dari Bali.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Tempat Spa Plus-plus Sesama Pria di Bali, Manager Jadi Tersangka

Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial LKC (37) beserta suaminya, CLW (40), dan ketiga anak mereka, yaitu RC (10), NW (6), dan NLW (3), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025.

Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suami berinisial SR.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Tempat Spa Plus-plus Sesama Pria di Bali, Manager Jadi Tersangka

LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 lalu, atas permintaan pemerintah Amerika Serikat setelah didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya. RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.

Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kenalan di Facebook, ABG Ini Disekap dan Diperkosa Pemuda

Jenis Pelanggaran yang Dilakukan

Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah, setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.

Sedangkan suaminya, CLW dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian. CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.

BACA JUGA:Wilayah Sumsel Dilanda Cuaca Panas, Apa Penyebabnya?

Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kategori :