Isu migrasi ireguler menjadi isu sentral di dunia, yang selain menyangkut masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, juga menyangkut isu pengungsi dan pencari suaka.
BACA JUGA:Wilayah Sumsel Dilanda Cuaca Panas, Apa Penyebabnya?
2. Kejahatan korupsi
Kejahatan korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan internasional, karenanya apabila pelaku tindak pidana kabur ke negara lain, Interpol dapat mengeluarkan Red Notice atau daftar buronan. Salah satu contoh dengan diterbitkannya red notice terhadap Harun Masiku, buron kasus korupsi suap ke komisioner KPU.
3. Kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)
Kejahatan penyalahgunaan narkoba pada umumnya bersifat lintas negara, mengingat produsen, kurir, dan korban bisa berasal dari negara yang berbeda-beda. Untuk itu, diperlukan kerja sama internasional karena tidak dapat ditanggulangi oleh satu negara sendiri.
BACA JUGA:Murid SMP Ini Babak Belur, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Oknum Guru, Begini Kronologinya
4. Kejahatan lintas negara baru dan berkembang
Pada 2010, Conference of States Parties (CoSP) UNTOC yang kelima telah mengidentifikasi beberapa Kejahatan Lintas Negara Baru dan Berkembang (New and Emerging Crimes), antara lain cybercrime, identity-related crimes, perdagangan gelap benda cagar budaya, kejahatan lingkungan, pembajakan di atas laut, dan perdagangan gelap organ tubuh.
Kejahatan Lintas Negara Baru telah menjadi perhatian dari dunia internasional mengingat jumlahnya yang semakin meningkat dan cara yang semakin beragam. Kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan jenis ini juga sangat besar.
Itulah mengenai informasi buronan interpol asal Amerika di deportasi dari Bali berserta pelanggarannya.
Nutri Septiana