Isi dari peta wilayah tersebut dilengkapi dengan daftar nama kecamatan dan desa/kelurahan atau nama lain yang menjadi cakupan calon kabupaten.
Tak hanya itu, peta wilayah juga mencakup batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain, nama wilayah kecamatan di kabupaten/kota di provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah negara tetangga, yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota.
Tentunya, peta wilayah tersebut harus dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis dan dikoordinasikan oleh gubernur.
BACA JUGA:7 Pelaku Penusukan Santri di Jogja Ditangkap, Kapolresta Beber Fakta Baru
Itulah informasi mengenai calon kabupaten baru di Jawa Barat, semoga informasi ini bermanfaat.
(Putri Nurhidayati)