Tak hanya itu, diketahui bahwa pembentukan 9 kabupaten baru ini juga merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan Jawa Barat.
Terlepas dari itu semua, tentunya ada berbagai macam alasan bagi sebuah provinsi untuk memekarkan wilayah-wilayah yang ada di dalamnya.
BACA JUGA:Pahami Aturan Perangkingan SKD CPNS 2024 Agar Masuk Tahap SKB
Selain itu, tentu ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku agar sebuah wilayah bisa mekar menjadi kabupaten baru di sebuah provinsi.
Aturan terbaru mengenai syarat administratif pembentukan kabupaten baru di sebuah provinsi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa pembentukan daerah kabupaten/kota berupa pemekaran kabupaten/kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
BACA JUGA:7 Kota di Sumatera Ini Suhunya Paling Dingin Seperti AC
Ada 5 syarat administratif pembentukan daerah kabupaten/kota yang tercantum pada Pasal 5 ayat (2) PP tersebut, berikut rinciannya.
1. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,
2. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,
3. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota,
4. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota, dan
5. Rekomendasi Menteri.
BACA JUGA:3 Kota di Bagian Timur Ini Punya Suhu Dingin Hingga 10 Derajat Celsius
Sedangkan syarat teknis yang dimaksud meliputi faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, dan rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, syarat fisik kewilayahan meliputi cakupan wilayah, lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
Khusus untuk pembentukan kabupaten baru, cakupan wilayah paling sedikit memiliki 5 kecamatan. Nantinya, cakupan wilayah untuk pembentukan kabupaten ini digambarkan dalam peta wilayah calon kabupaten baru.
BACA JUGA:Skor SKD Tinggi Bukan Jaminan, Ini Penyebab Utama Peserta Tidak Lolos CPNS 2024