Dalam pertemuan ini, berbagai pihak mendiskusikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tanpa ada tuntutan yang berlanjut ke ranah hukum.
BACA JUGA:Tampil Sporty, Harga Motor Sport Suzuki Gixxer SF 155 Ramah Dikantong
Dalam mediasi ini, akhirnya disepakati untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi lima poin kesepakatan antara para pihak terkait.
Unggahan mengenai surat pernyataan tersebut muncul di akun TikTok @wahyu_hunter2 pada 29 Oktober 2024, memperlihatkan surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Muhammad Nizar, Asri Mega Agustiyan (yang juga dikenal dengan nama Mega), dan Mamik SPJ selaku perwakilan warga.
BACA JUGA:5 Daerah Terdingin di Jawa Tengah, Ada yang Suhunya Mencapai Minus 0 Derajat Celcius
Isi Surat Pernyataan Kesepakatan
Dalam surat pernyataan tersebut, disepakati beberapa hal penting yang menjadi dasar penyelesaian masalah ini.
Berikut lima poin utama yang tercantum dalam surat pernyataan:
1. Permintaan Maaf
Pihak pertama (Muhammad Nizar) dan pihak kedua (Mega) meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.
BACA JUGA:Waspada! Ada Penipuan Berkedok Jasa Hapus BI Checking, Kenali Modusnya
2. Pengakuan Kesalahan
Kedua pihak mengakui bahwa tindakan mereka melanggar norma bertamu. Mereka berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
3. Penghapusan Video di Media Sosial
Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak ketiga (Mamik SPJ atau Dewa Nohan) berjanji untuk menghapus video penggerebekan yang sempat diunggah di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.
4. Klarifikasi dan Penyelesaian Tanpa Tuntutan
Dengan adanya kesepakatan ini, semua pihak menyetujui bahwa kasus ini telah diselesaikan dan tidak akan ada tuntutan hukum dari pihak mana pun di kemudian hari.