Panduan Lengkap Cara Cetak Bukti PDM Non ASN Bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024

Kamis 31-10-2024,18:12 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  PDM Non ASN merupakan singkatan dari Pemutakhiran Data Mandiri Non Aparatur Sipil Negara.
Ini adalah portal yang disediakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk memudahkan pegawai non-ASN dalam melakukan verifikasi dan pengelolaan data pribadi secara mandiri. 

Tak hanya itu, portal ini juga dirancang untuk memastikan data yang akurat, terkini, dan terpadu, serta membantu dalam proses seleksi calon ASN.
Buat para Pegawai Non ASN yang berminat mengikuti seleksi PPPK Kemenag tahun 2024, data dalam PDM Non ASN dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendaftaran.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 2, Ini Syarat Daftarnya

Berikut ini cara cetak bukti PDM Non ASN bagi pelamar PPPK Kemenag 2024: 

Cara Cetak Bukti PDM Non ASN  

1. Akses laman pdm-nonasn.kemenag.go.id

2. Login menggunakan NIK dan Password yang digunakan pada akun PDM Non-ASN

3. Baca informasi yang tertera pada aplikasi PDM non-ASN

4. Klik "Generate", lalu "Setuju"

5. Klik "Cetak" untuk mengunduh bukti cek formasi

6. Anda dapat menggunakan dokumen itu untuk melamar PPPK 2024 di Kemenag.

BACA JUGA:Perhatikan! Begini Cek Pengumuman Seleksi Adminitrasi PPPK 2024 Tahap 1, Ada Namamu?

Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024

  1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.  Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
  2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya.
  3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.
  4. Melakukan swafoto.
  5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya).
  6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

BACA JUGA:Pendaftaran Masih Dibuka, Ini Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Cek Formasinya

Besaran Gaji PPPK Kemenag 2024 dan Golongannya

Informasi mengenai besaran gaji PPPK Kemenag dilampirkan dalam Pengumuman Kemenag No. P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024. Angka pembayaran bulanan mereka dipisahkan sesuai golongan masing-masing.

Berikut rincian gaji PPPK 2024 di lingkungan Kemenag dan kategori jabatannya.

1. Jabatan Pelaksana: Rp1.938.500 sampai Rp6.131.600

2. Jabatan Fungsional Jenjang Keterampilan: Rp2.858.800 sampai Rp5.560.800

3. Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli: Rp3.203.600 sampai Rp6.984.600

4. Jabatan Fungsional Ahli Muda/Lektor: Rp3.480.300-Rp7.261.300

BACA JUGA:Perhatikan, Ini Mekanisme untuk Tenaga Honorer yang Terverifikasi TMS agar Bisa Jadi MS di Seleksi PPPK 2024

Jenis Kebutuhan PPPK Kemenag 2024

Ketentuan mengenai jenis kebutuhan juga diterangkan dalam dokumen terkait. Berdasarkan pengumuman Kemenag itu, terdapat dua jenis kebutuhan untuk pengadaan PPPK 2024 di bawah lingkungannya.

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II

Pertama-tama ada eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata di pangkalan data base eks THK 2 Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini berlaku bagi individu yang aktif kerja di instansi pemerintahan tempat bekerja ketika melakukan pendaftaran.

2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara

Ada pula syarat jenis kebutuhan Tenaga non ASN yang terdaftar di database Tenaga Non ASN BKN. Kebutuhan ini dikhususkan untuk para pegawai aktif kerja di instansi pemerintah, tempat mereka kerja ketika melamar.

BACA JUGA:Buruan Cek! Bocoran dari BKN, Ini 3 Syarat Tenaga Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK

Kategori :