Tuntutan soal UU Cipta Kerja Dikabulkan MK, Para Buruh Sujud Syukur

Jumat 01-11-2024,10:50 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

Hakim konstitusi memaparkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:Baru Tahu Ternyata Kecamatan Ini Jadi Lokasi Favorit Aksi Begal di Kota Palembang

Berikut adalah beberapa keputusan penting dari MK yang disambut baik oleh para buruh:

1. Frasa 'Pemerintah Pusat' dalam Pasal 42 ayat (1) UU Cipta Kerja

MK menyatakan bahwa frasa 'Pemerintah Pusat' dalam pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai "menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja." 

Dengan kata lain, keputusan mengenai TKA harus berada di bawah wewenang langsung Kementerian Tenaga Kerja, untuk memastikan kebijakan tersebut mempertimbangkan kepentingan tenaga kerja lokal.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cetak Bukti PDM Non ASN Bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024

2. Tenaga Kerja Asing (Pasal 42 ayat (4))

Dalam pasal ini, MK menetapkan bahwa TKA hanya dapat dipekerjakan dalam jabatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, dengan kompetensi sesuai jabatan yang diisi. 

Poin tambahan yang disepakati adalah bahwa kebijakan ini harus mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. 

Keputusan ini diharapkan dapat melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal dan mencegah dominasi TKA dalam sektor-sektor yang bisa diisi oleh pekerja Indonesia.

BACA JUGA:Peluang Cuan, Ini Syarat dan Cara Daftar Program Afiliasi YouTube Shopping Terbaru 2024

3. Jangka Waktu Pekerjaan (Pasal 56 ayat (3))

MK memutuskan bahwa jangka waktu perjanjian kerja tidak boleh melebihi lima tahun, termasuk perpanjangan. 

Ketentuan ini akan memastikan bahwa pekerja tidak terus-menerus berada dalam status kontrak yang tidak pasti, yang sering kali merugikan mereka dari segi stabilitas pekerjaan dan hak-hak lainnya.

4. Perjanjian Kerja Tertulis (Pasal 57 ayat (1))

Kategori :