NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tuntutan soal UU Cipta kerja dikabulkan MK, para buruh sujud syukur.
Ratusan buruh melakukan sujud syukur di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan mereka terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Sulit Dibedakan, Begini Cara Mengenali Foto Asli dan AI
Para buruh terlihat menumpahkan kegembiraan mereka di jalanan, berterima kasih kepada majelis hakim yang akhirnya memutuskan untuk mengakomodasi beberapa permohonan penting dari kelompok buruh yang telah lama memperjuangkan hak-hak mereka melalui aksi dan demonstrasi di berbagai kesempatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Nea, menyatakan rasa syukur atas putusan MK yang dianggap sebagai pencapaian besar dalam perjuangan buruh Indonesia.
BACA JUGA:Warga Panik! Kebakaran Hebat Landa Area Pabrik di Bekasi, 1 Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Andi Gani, keputusan ini tidak hanya memulihkan martabat kaum buruh, tetapi juga mengakui jerih payah mereka yang selama ini telah berjuang di jalanan dan di berbagai forum untuk mendapatkan perlindungan yang layak.
"Hampir 70 persen gugatan kami dimenangkan," ungkapnya, sambil menyampaikan apresiasi kepada sembilan hakim konstitusi atas putusan yang menurutnya luar biasa tersebut.
BACA JUGA:Tersisa Waktu 4 Hari Lagi, Ini Link dan Tata Cara Pemilihan Formasi PPPK Kemenag 2024
Salah satu kluster yang gugatan materinya dikabulkan MK adalah mengenai tenaga kerja asing (TKA). Sebelumnya, banyak buruh khawatir dengan keberadaan TKA yang dianggap mempengaruhi keseimbangan lapangan kerja di Indonesia.
Selain itu, MK juga menanggapi tuntutan penting lainnya yang berkaitan dengan hak-hak pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak cuti bagi para pekerja.
MK memutuskan bahwa ketentuan terkait TKA kini harus menyesuaikan dengan kebijakan yang lebih mengutamakan tenaga kerja dalam negeri.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Cetak Bukti PDM Non ASN Bagi Pelamar PPPK Kemenag 2024
Menurut laporan yang diperoleh dari MK, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diajukan oleh Partai Buruh dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon, yang mencakup beberapa poin penting dalam kluster ketenagakerjaan.