Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Khusus yang Dinyatakan TMS

Sabtu 02-11-2024,15:16 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

- Alasan yang Jelas: Jelaskan alasan sanggah dengan tepat, sesuai kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP 2024, Cari Tahu Apakah Nama Kamu Terdaftar

Cara Melakukan Sanggah

Dikutip dari laman SSCASN BKN, peserta harus login ke portal SSCASN dan mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya. 

  1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id dan login dengan akun pendaftaran PPPK 
  2. Bila pelamar tidak lolos, akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
  3. Pelamar yang ingin melakukan sanggah bisa langsung mengisi form sanggah disertai dengan alasan lengkap serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
  4. Pastikan semua dokumen dan alasan sudah sesuai dan bukan berasal dari kesalahan pelamar.
  5. Pelanar bisa mengecek secara berkala jawaban dari sanggahan yang telah diajukan.
  6. Bila sanggahan diterima, ada kemungkinan pelamar lolos seleksi administrasi 

BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 38 Provinsi di Indonesia, Mulai Berlaku Sejak 1 November 2024

Ketentuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024

Pelamar yang dinyatakan TMS diberi kesempatan untuk mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari seusai hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dapat berlaku jika kesalahan berasal dari instansi dan bukan dari kesalahan pelamar. 

Berikut sejumlah ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi PPPK 2024, seperti dilansir dari Buku Pendaftaran PPPK 2024:

1. Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah, maka sistem akan menampilkan informasi “Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda.”

2. Ketika mengajukan sanggahan, pelamar harus mengisi alasan dengan benar, realistis, dan tidak mengada-ada, serta berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

3. Jika isi sanggahan yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah pertama kali, pelamar bersedia menanggung konsekuensi yang ditimbulkan.

4. Jika pelamar sudah menyadari kesalahan administrasi, tidak disarankan menggunakan fitur sanggah karena tidak akan mengubah hasil verifikasi.

5. Sanggahan dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni kesalahan instansi dan bukan dari pelamar.

BACA JUGA:12 Poin Penting yang Dikabulkan dalam Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Cara Cek Hasil Administrasi Seleksi PPPK 2024

Adapun untuk mengecek hasil seleksi administrasi, pelamar dapat membuka laman resmi SSCASN. Berikut langkah-langkahnya.

Kategori :