NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak ada passing grade, begini sistem kelulusan PPPK 2024, calon peserta harus tahu. Sebagaimana diketahui, seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.
Pembukaan seleksi PPPK 2024 ini tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dalam surat BKN tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membagi seleksi PPPK menjadi dua periode pendaftaran.
BACA JUGA:Daftar Link 40 Instansi yang Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1
Periode pertama dibuka pada 1-20 Oktober, sementara periode kedua akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Berbeda dengan sebelumnya, seleksi pengadaan PPPK 2024 sudah tidak lagi menggunakan nilai ambang batas atau passing grade untuk menentukan kelulusan peserta.
Lalu, seperti apa sistem kelulusan untuk para peserta PPPK 2024?
Nah, untuk mengetahui sistem kelulusan PPPK 2024, berikut ulasan selengkapnya mengenai sistem kelulusan yang diterapkan tahun ini. Yuk, disimak sampai akhir!
BACA JUGA:Cara Melakukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024, Khusus yang Dinyatakan TMS
Sistem Kelulusan PPPK 2024
Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan secara computer assisted test (CAT). Untuk penentuan kelulusan tes peserta akan dilihat berdasarkan pemeringkatannya.
Hal ini sebagaimana telah ditegaskan juga oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, tidak ada sistem passing grade lagi dalam seleksi PPPK 2024.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," tuturnya yang dikutip dari laman KemenPANRB.
BACA JUGA:Panduan Cara Mengecek Penerima Bansos Kemensos yang Cair November 2024
Sistem Penilaian Peringkat PPPK 2024
Perlu diketahui bahwa ada dua proses seleksi PPPK 2024 yang perlu diikuti untuk menentukan pemeringkatan peserta, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Khusus seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak 4 tes, yakni seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Berdasarkan Surat KepmenPANRB No.347 Tahun 2024, secara umum, seleksi tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural akan dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit. Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra akan dilakukan dalam durasi waktu 150 menit.