NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Buat kamu yang memiliki agenda jalan-jalan ke luar negeri akhir tahun ini, perlu mengetahui cara, syarat dan biaya pembuatan paspor secara online.
Perlu diketahui, mulai 17 Agustus 2024 lalu desain paspor Indonesia diperbarui. Jika dahulu paspor Indonesia bersampul warna hijau, kini berubah menjadi merah.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Ini Daftar 75 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
Dalam keterangan resmi, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata.
Standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan bahwa setiap negara anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
BACA JUGA:Ternyata Ini Penyebab dan 3 Alasan Kenapa Pembuatan Paspor Anda Ditolak Kantor Imigrasi
Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian atau penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya.
Perubahan dan peningkatan desaipaspor tersebut, sebutnya, dilakukan sebagai respon dan adaptasi dengan perubahan lingkungan strategis keimigrasian yang meliputi aspek politik, hukum, sosial, budaya, dan keamanan.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor. Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman. Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.
BACA JUGA:Bertema Nusantara, Ini Keunggulan Paspor Baru Indonesia Dibandingkan Paspor Lama
Kombinasi fitur pengaman yang disematkan pada desain baru paspor RI antara lain cover yang kuat panas, fleksibel dan mampu melindungi chip.
Halaman biodata paspor terbuat dari beberapa lapis polikarbonat dan diberikan coating untuk melindungi permukaannya.
Selain itu, kertas buku paspor juga berpengaman dan sensitif terhadap kimia. Tinta yang digunakan meliputi tinta kasat mata dan tinta tidak kasat mata (fluorescent ink dan infra red ink) yang berpendar di bawah sinar ultraviolet.
Teknologi tinta tersebut juga diterapkan pada benang jahitan buku paspor yang terbuat dari tiga warna.
BACA JUGA:Sah! Imigrasi Launching Desain Paspor Baru, Begini Tampilan dan Fitur Keamanannya
Dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id, dalam pembuatan atau mengajukan permohonan paspor 2024 bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor imigrasi dengan mengikuti langkah berikut ini.
Cara Pembuatan Paspor Online Tahun 2024
Ketentuan Umum
-
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia baik di dalam maupun di luar Indonesia.
-
Paspor biasa meliputi paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non-elektronik.
-
Paspor biasa diterbitkan melalui Sistem Informasi Imigrasi.
-
Permohonan paspor biasa dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Syarat Pembuatan
-
Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
-
Kartu keluarga (KK)
-
Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
-
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih
-
Kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-
Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
Sebagai informasi, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Tata Cara Pembuatan Paspor
Untuk membuat paspor ditahun 2024 kamu bisa melakukannya dengan mudah, baik secara online maupun offline.
a. Prosedur registrasi online
- Buka aplikasi M-Paspor yang telah diinstal
- Pilih “daftar akun” untuk memulai
- Isi data diri anda, kemudian pilih “daftar”
- Mengisi kode OTP yang telah dikirim melalui email guna aktivasi akun
- Masukkan email dan sandi untuk login
- Setelah login pada halaman awal, pilih “pengajuan permohonan”
- Pilih jenis permohonan: Reguler atau Percepatan
- Pilih jenis permohonan: Dewasa atau Anak-anak
- Memilih lokasi pengambilan paspor
- Memilih jenis paspor: Paspor biasa atau Paspor elektronik
- Mengambil foto KTP atau unggah melalui galeri
- Mengisi data verifikasi NIK
- Mengisi kuisioner: apakah sudah pernah memiliki paspor sebelumnya, Jika iya, maka anda akan diminta untuk memasukkan nomor paspor lama
- Memilih tujuan membuat paspor
- Mengisi negara tujuan dan tempat tinggal negara tujuan
- Mengisi data keluarga maupun kerabat yang dapat dihibungi
- Mengunggah berkas persyaratan dan mengisi data diri beserta orang tua
- Memilih tanggal dan jam kedatangan pengambilan paspor
- Ketika permohonan berhasil, Silahkan lakukan proses pembayaran segera setelah mendapatkan kode billing dan anda akan mendaptkan kode antrian.
- Silahkan cetak dokumen kode antrian untuk dibawa saat pengambilan