1. Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan.
2. Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan.
3. Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan.
4. Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan .
Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
BACA JUGA:Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Paspor dan Visa Perjalanan ke Luar Negeri
Demikianlah ulasan mengenai informasi cara membuat paspor online 2024, lengkap syarat dan besaran biayanya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)