NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah berlaku, ini aturan tilang terbaru per November 2024, pemilik kendaraan jangan abai.
Telah resmi diberlakukan aturan tilang kendaraan terbaru per 1 November 2024 lalu.
Peraturan ini terkait bagi pengendara yang mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE maka akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Sabina Altynbekova, Pemain Baru di Proliga 2025, Berapa Gajinya?
Untuk informasi, ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.
Pengawasan ini dilakukan melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.
Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.
Namun tak jarang masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE lebih sering mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Hati-hati! Ini 9 Efek Minum Air Es saat Cuaca Panas Bagi Kesehatan Tubuh
Dilansir dari laman tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.
"Benar, mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.
BACA JUGA:Berkat Barkot Pembayaran BRI, Pedagang Lubuklinggau Raup Keuntungan
Bagi pengemudi yang melanggar secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang terpasang di sejumlah titik.
Kemudian, petugas kepolisian akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.