Sudah Berlaku, Ini Aturan Tilang Terbaru Per November 2024, Pemilik Kendaraan Jangan Abai

Senin 04-11-2024,10:39 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

2. M-banking atau ATM

Kamu juga bisa menggunakan M-banking untuk membayar denda ETLE. Pertama, masuk ke akun m-banking dan pilih Transaksi Lainnya. Klik “Transfer” dan cari opsi “Rek ke Bank Lain”. Masukkan kode bank 002, lalu masukkan 15 kode angka pembayaran tilang.

Selanjutnya, masukan nominal denda seperti yang sudah diinformasikan. Ikuti instruksi yang tetrak hingga pembayaran telah dinyatakan selesai.

Cara yang sama juga bisa dilakukan jika kamu menggunakan ATM. Setelah pembayaran selesai, simpan struk pembayaran dengan baik.

BACA JUGA:Diduga Tak Bisa Bayar Pakai Debit, Pengendara Motor Ini Nekat Tampar Wanita Petugas SPBU

3. Pembayaran Langsung

Selain kedua cara di atas, kamu juga bisa membayar denda langsung ke teller bank terdekat. Isi formulir slip setoran dan masukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening.

Lalu, tuliskan juga nominal denda yang dibayarkan. Selanjutnya, kamu dapat langsung menuju teller untuk menyelesaikan pembayaran. Selama pembayaran, teller bank akan melakukan pembayaran denda dan melakukan validasi transaksi.

Jika pembayaran sudah berhasil, teller akan memberikan slip setoran yang sudah diberikan stempel sebagai bukti pembayaran telah berhasil. Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai jaga-jaga jika diperlukan.

BACA JUGA:Sabina Altynbekova, Pemain Baru di Proliga 2025, Berapa Gajinya?

Sementara itu, secara terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas. Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya. Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya

BACA JUGA:Sebelum Rusak, Kenali 5 Tanda Radiator Mobil Mulai Bermasalah

Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari, misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Kategori :